Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menolak rencana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2023.
Usulan suntikan dana yang disampaikan oleh PLN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dinilai tidak mendesak.