Seorang pria berinisial TW (23) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TW ditangkap usai polisi membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Post navigation Diresmikan pada 2019 Festival Karakter