Seorang pria berinisial TW (23) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TW ditangkap usai polisi membongkar praktik TPPO dengan modus penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *