LNH (17), salah satu tersangka penjualan konten video pornografi anak atau video gay kids (VGK) ternyata merupakan admin di aplikasi telegram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, LNH berperan aktif mencari member untuk dimasukkan ke dalam grup di Telegram.