Perusahaan yang berkantor di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja. Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, perusahaan bernama PT TSI itu mengatakan, biaya administrasi itu sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja. “Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencari kerja oleh PT TSI sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi. Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan. “Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja,” kata Ika.

PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *